Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.
Mari kita sukseskan pelaksanaan sertifikasi guru yang jujur dan adil.
sumber: sertifikasiguru.org
————————————————————————————-
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Selengkapnya baca disini:
.
A. PERAN DAN FUNGSI GURU :
(UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 bab II)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Lebih lanjut di tandaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pada tataran mikro proses pembelajaran menjadi faktor kunci untuk Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di atas, dengan demikian peran guru menjadi utama dalam layanan proses pembelajaran. Guru di tuntut untuk kreatif menciptakan layanan pembelajaran yang inovatif, berpusat pada siswa dan dilandasi nilai-nilai islam. Nilai-nilai islami harus menjadi “ruh” dan pendukung kekuatan (suport power) bagi guru untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi frofesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang bekualitas, terjangkau dan berkeadilan.
B. OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI GURU :
Guru dituntut untuk lebih memerankan kedudukan dan fungsi profesionalnya meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan, untuk itu pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Sehingga Profesi guru sebagai bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Menjadi tangung jawab semua pihak dalam pembinaannya, terutama pemerintah, pemerintah daerah. Instrumen-intrumen untuk mengoptimalisasi peran dan fungsi guru harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan guru berdasarkan nilai-nilai islami serta mengacu pada kebutuhan peseta didik untuk mengembangkan potensi kompetensinya secara optimal
Peningkatan kesejahteraan, pengembangan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, penjaminan memperoleh layanan kesehat jasmani dan rohani, harus menyentuh sasaran denagn tepat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, sehingga guru memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007
Pengiriman dan Penilaian Dokumen Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Tindak Lanjut Hasil Penilaian Portofolio dan Bantuan Biaya Diklat Profesi Guru
Permohonan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru
Tambahan Kuota Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2007
Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008
—————————————————————————
Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dalam format doc
Dokumen berikut dalam format pdf :
————————————————————————————
KUOTA:
————————————————————————————-
Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui uji sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.
Proses sertifikasi guru akan segera dimulai setelah rancangan peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat. Namun, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai. Oleh karena itu, buku panduan pelaksanaan sertifikasi guru ini disusun agar seluruh unit yang terkait dengan pembinaan guru dapat memahami mekanisme dan prosedut pelaksanaan sertifikasi guru.
Buku Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru ini berisi informasi tentang mekanisme uji sertifikasi guru dalam jabatan dan proses pendaftaran guru khusus untuk tahun 2006. Tersusunnya buku ini atas kerjasama yang harmonis antara Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Semoga buku Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya.
Berikut adalah dokumen Panduan Sertifikasi untuk Dinas dalam format pdf :
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 selengkapnya dapat dilihat di sini
Berikut adalah dokumen Panduan Sertifikasi untuk Dinas dalam format pdf :
————————————————————————————
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berikut adalah dokumen dalam format pdf :
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 selengkapnya dapat dilihat di sini
————————————————————————————-
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008
Berikut adalah Buku Pegangan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 dalam format pdf :
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008 selengkapnya dapat dilihat di sini
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional… selengkapnya silahkan klik disini
———————————————————————————-
Tanya jawab seputar sertifikasi guru
| Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta thn 2010 (Edisi Revisi) | |
![]() |
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2010 (Edisi Revisi) (ukuran file: 767 KB). |
| Surat Pengumpulan Berkas Persyaratan SK TPP | |
![]() |
Surat Pengumpulan Berkas Persyaratan SK Penerima TPP (ukuran file: 559 KB). |
| Surat Update Data | |
![]() |
Surat (ukuran file: 1416 KB). |
| Buku 1 tahun 2010 Pedoman Penetapan peserta | |
![]() |
Buku 1 tahun 2010 Pedoman Penetapan Peserta (ukuran file: 980 KB). |
| FORMAT A1 SERGUR 2010 | |
![]() |
Format A1 Sertifikasi Guru tahun 2010 (ukuran file: 144 KB). |
| Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas | |
![]() |
Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas (ukuran file: 167 KB). |
| Kepmendiknas no 015_P_2009 | |
![]() |
Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 (ukuran file: 1928 KB). |
| Surat Pemberitahuan | |
![]() |
Surat Untuk Dinas Pendidikan Perihal Guru yg Tidak Memenuhi Syarat Beban Mengajar (ukuran file: 263 KB). |
| Permendiknas no 39 thn 2009 | |
![]() |
Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 (ukuran file: 2272 KB). |
| PEDOMAN PENYALURAN TUNJ PROFESI GURU | |
![]() |
PEDOMAN PENYALURAN TPG (ukuran file: 71 KB). |
| Surat Dirjen perihal Perbaikan Data Penerima SK Tunjangan dilaksanakan di dinas Provinsi | |
![]() |
Surat perihal Perbaikan data Penerima Tunjangan (ukuran file: 295 KB). |
| Surat Dirjen Perihal Tunjangan Bagi Pengawas | |
![]() |
Surat Dirjen Perihal Tunjangan Bagi Pengawas (ukuran file: 549 KB). |
| PP no 41 Tahun 2009 Tunj Profesi Guru & Dosen, Tunj Khusus Guru & Dosen, Tunj Kehormatan Profesor | |
![]() |
PP no 41 Tahun 2009 Tunj Profesi Guru & Dosen, Tunj Khusus Guru & Dosen, Tunj Kehormatan Profesor (ukuran file: 1444 KB). |
| Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta | |
![]() |
BUKU 1 2009 (ukuran file: 898 KB). |
| Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru | |
![]() |
BUKU 2 2009 (ukuran file: 767 KB). |
| Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio | |
![]() |
BUKU 3 2009 (ukuran file: 410 KB). |
![]() |
SUPLEMEN BUKU 3 2009 (PED PF PENGAWAS) (ukuran file: 276 KB). |
| Buku 4 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Guru | |
![]() |
BUKU 4 2009 (ukuran file: 424 KB). |
| Buku 5 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) | |
![]() |
BUKU 5 (ukuran file: 278 KB). |
| PEDOMAN PEMBERKASAN TUNJ PROFESI GURU | |
![]() |
Pedoman Pemberkasan TPG (ukuran file: 733 KB). |
| PEDOMAN SUBSIDI KUALIFIKASI GURU | |
![]() |
Pedoman Subsidi Kualifikasi Guru (ukuran file: 445 KB). |
| Permendiknas Nomor 8 tahun 2009 | |
![]() |
Permendiknas Nomor 8 tahun 2009 (ukuran file: 1727 KB). |
| Permendiknas Nomor 10 tahun 2009 | |
![]() |
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 (ukuran file: 1130 KB). |
| Permendiknas Nomor 018_P_2009 | |
![]() |
Permendiknas Nomor 018_P_2009 (ukuran file: 947 KB). |
| PP Nomor 74 tahun 2008 | |
![]() |
PP 74 thn 08 (ukuran file: 242 KB). |
| Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 | |
![]() |
Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 (ukuran file: 642 KB). |
| Pemendiknas Nomor 36 tahun 2007 | |
![]() |
Permendiknas no 36 tahun 2007 (ukuran file: 669 KB). 1609 |
| Pemendiknas Nomor 47 tahun 2007 | |
![]() |
Permendiknas no 47 tahun 2007 (ukuran file: 1427 KB). |
| Surat Edaran Bersama | |
![]() |
suratedaran (ukuran file: 161 KB). |
| Kepmendiknas 056_P_2007 | |
![]() |
056_P_2007 (ukuran file: 1495 KB). |
| FORMAT A1 | |
![]() |
FORMAT A1 versi pdf (ukuran file: 107 KB). |
| LEAFLET | |
![]() |
brosur sertifikasi 3 (ukuran file: 104 KB). |
![]() |
brosur TPG 3 (ukuran file: 355 KB). |
.
MALOTONGI RIDHO…..
Posted by arali2008 | 12 August 2009, 7:50 am