PENDAHULUAN
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
- DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
- 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
- Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
- Program Sertifikasi Profesi Guru;
- Program pengembangan mutu PTK-PNF;
- Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
- Program penghargaan dan perlindungan PTK;
- Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
- Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
- Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
- Program penguatan kinerja PMPTK;
LAPORAN (Laporan Berdasarkan Status NUPTK)
DOWNLOAD
Berikut adalah File Pendataan yang dapat di download :
Berikut adalah Data NUPTK selengkapnya per Kabupaten :
“Perhatikan Tanggal Publikasi”
- Data 1
- Data 2
- Installer
- Sinkronisasi
LPMP
- LPMP DKI JAKARTA
Contact : JL. Nangka 60 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia
Telp : 021-7824149, 7805916 021-7805916, 7806827
- LPMP JAWA BARAT
Contact :
- LPMP JAWA TENGAH
Contact : Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon
Telp : (024) 7474192
- LPMP DI. YOGYAKARTA
Contact : Jl. BPG Raya, Tirtomartani, Kalasan Sleman D.I.Yogyakarta Indonesia 55000
Email : sekretariat@lpmpjogja.org Telp : (0274) 496921
- LPMP JAWA TIMUR
Contact : Jl.Ketintang Wiyata POS BOX 1/Sb IKIP Surabaya
Telp (031) 8290243 Ext 109 Fax : (031)8273732 Email : dailpmpjatim@yahoo.com
Subag Umum 031-8290243 ext 108
Seksi Program dan Sistem Informasi ext. 111-112
Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi ext. 316-317
Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan ext. 319
- LPMP NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Contact : Jl. Banda Aceh/Medan Km.12.5 Desa Niron Kec.Sukamakmur Aceh Besar NAD
Telp : (0651) 7406222 Fax : (0651) 45295
Email : lpmpnad@yahoo.com
- LPMP SUMATERA UTARA
Contact : Jl. Bunga Raya No. 96 Asem Kumbang Pos Sungal Medan
Tel. (061) 8222372
- LPMP SUMATERA BARAT
Contact : Komp. Perguruan Tinggi Air Tawar Padang Sumatera BArat
Telp : (0751) 7054302 Fax : (0751) 7053302
- LPMP R I A U
Contact : Jl. Gajah No.21 Rejosari Kulim, Pekanbaru Riau
Telp : (0761) 26390 , 26389
- LPMP J A M B I
Contact : Jl. H.M. Yusuf Singadekane No.31 Telanaipura Jambi
Telp : (0741) 60449 Fax : (0741) 62843
Website : http://www.geocities.com/lpmp_jambi
- LPMP SUMATERA SELATAN
Contact : Jl. Raya Lintas Timur Km.36 Inderalaya Kab.Ogan Ilir 30662
Telp : (0711) 581368, 580130
Fax : (0711) 580130, 581518
- LPMP LAMPUNG
Contact :
- LPMP KALIMANTAN BARAT
Contact :
- LPMP KALIMANTAN TENGAH
Contact :
- LPMP KALIMANTAN SELATAN
Contact :
- LPMP KALIMANTAN TIMUR
Contact :
- LPMP SULAWESI UTARA
Contact :
- LPMP SULAWESI TENGAH
Contact :
- LPMP SULAWESI SELATAN
Contact :
- LPMP SULAWESI TENGGARA
Contact :
- LPMP MALUKU
Contact :
- LPMP B A L I
Contact : Jl. Letda Tantular Yang Batu Kauh Denpasar Bali
Telp : (0361) 225666
- LPMP NUSA TENGGARA BARAT
Contact :
- LPMP NUSA TENGGARA TIMUR
Contact :
- LPMP PAPUA
Contact :
- LPMP BENGKULU
Contact :
- LPMP MALUKU UTARA
Contact :
- LPMP BANTEN
Contact :
- LPMP BANGKA BELITUNG
Contact : Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemprov.Kep.Babel Jl Pulau Bangka Air Item Pangkal Pinang 33148
Telp : (0717) 439418, 439420
Fax : (0717) 439423
Email : lpmp_babel@yahoo.com
- LPMP GORONTALO
Contact : Desa Tunggulo Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
Telp. 0435-827730, Fax. 0435-827731 Email : lpmp@lpmp-gorontalo.go.id
INGIN MELIHAT DATA UNPTK DALAM BENTUK TABEL? (click here)
(sumber data diambil dari UNPTK.INFO tanggal 26 Oktober 2008)
NUPTK (Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan) adalah kode pengenal guru yang bersifat unik dan membedakan satu guru dengan guru lainnya.
Like this:
Be the first to like this page.
Leave a Reply
Discussion
No comments yet.